Dua Kali Berubah, Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan Pada Tanggal 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 06:42 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Antara

KABAR BESUKI - Kartu Bpjs adalah kartu kesehatan, yang merupakan asuransi untuk kesehatan masyarakat.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan yang akan membantu peserta BPJS yang sakit tanpa melihat kondisi sebelumnya dan tanpa batasan penyakit.

Dua Kali Berubah, Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan Pada Tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Hati-Hati, Pekerjaan yang Dilakukan Ini Tidak Diperbolehkan, dan Diharamkan oleh Islam

  • Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
  • Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan 

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat. 

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah 

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 
  • Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 

Baca Juga: Rain Membagikan Cerita Kehidupannya Bersama Istri 'Kim Tae Hee', Rain: Saya Membeli Makanan Sendiri

Tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini