Syarat Perceraian PNS Sangat Ketat dan Diatur dalam Undang-Undang, Apa Saja Peraturannya?

- 29 Desember 2020, 08:53 WIB
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021 /pixabay/Edar

KABAR BESUKI - Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah, banyak seleksi yang harus dilakukan. Dan harus diseleksi dengan ribuan pendaftar.

Jika anda bisa masuk seleksi menjadi PNS alangkah baiknya nasib yang anda peroleh, karena pekerjaan ini sangat diimpikan oleh banyak orang.

Lalu bagaimana jika Pegawai Negeri Sipil hendak menikah atau bercerai? Pernikahan ini sudah diatur oleh Undang-undang. Dan persyaratannya sangat ketat.

Baca Juga: Simak! LTMPT Resmi Umumkan Kuota SNMPTN 2021, Berikut Jadwal Kegiatannya

Peraturan Pernikahan dan Perceraian seorang PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Lalu apa saja yang menjadi syarat untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian?

Sudah diatur dalam PP No.45 Tahun 1990, bagi PNS yang akan bercerai melekat sejumlah peraturan di antaranya adalah:

  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
  • Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis. 
  • Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya. 

Baca Juga: Kenapa Kucing Sering Tidur? Ternyata Ini Alasannya yang tak Banyak Orang Tahu

Tidak hanya itu saja, ia akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini