Jangan Macam-Macam! PNS Bisa Saja Dipecat dengan Alasan Ini

- 3 Januari 2021, 05:54 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /ANTARA/Teguh Prihatna

KABAR BESUKI - Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Orang pikir jika sudah menjadi PNS pegawai tersebut tidak bisa dipecat? Tentu saja bisa, dengan alasan berikut ini.

Baca Juga: 2 Langkah Baru yang di Siapkan Pemerintah untuk Mengurangi Penyebaran Virus Covid-19

Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.

Baca Juga: Waspada! 4 Penyakit Ini Beresiko Tertular Covid Parah, Termasuk Obesitas dan Diabetes

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.

Baca Juga: Walaupun Terpapar Covid-19, Khofifah Tegaskan Masih Bisa Menjalankan Tugas Pemerintahan

Maka dari itu saat ini PNS tidak bisa bekerja semaunya sendiri, karena semua sudah diatur dalam Undang-undang.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kasn.go.id


Tags

Terkini

x