Jawa-Bali PSBB, Perhatikan Daftar Batasannya Termasuk Kapasitas Ibadah dan Ini

- 6 Januari 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi coorona
Ilustrasi coorona /PIXABAY/Alexandra_Koch/

KABAR BESUKI - Melebarnya kasus corona atau Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan mengenai pembatasan di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan wabah virus Covid-19 agar tak semakin meluas.

Pembatasan kegiatan akan dilakukan mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Dilansir dari ANTARA, hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Fix! Inilah 4 Tanda Akurat dan Konsisten Jika Anda Terinfeksi Virus Corona

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu

Ada beberapa hal terkait pembatasan tersebut yakni,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 7 Januari 2021: Leo Tantangan Serius, Sagitarius Bingung dan Cancer Sensitif

  • Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
  • Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
  • Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
  • Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Baca Juga: Biografi Rowman Atkinson Pemeran Mr Bean, Ini Perjalanan Karirnya!

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah