Warga DKI yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan di Denda Rp5 Juta Hingga Rp7 Juta

- 6 Januari 2021, 23:51 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /ANTARA/Laily Rahmawaty/pri./

KABAR BESUKI - Saat ini Pemerintah sedang mengupayakan agar masyarakat menerima vaksin covid-19.

Namun, ditengah masyarakat ada beberapa yang menolak vaksinasi tersebut. 

Mulai dari penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Bahkan banyak kasus warga yang membawa lari kabur jenazah Covid-19. 

Baca Juga: 5 Potrait Sexy Amanda Manopo, Kecantikannya Bikin Mata Melotot

Dilansir dari ANTARA, sehingga Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Hal ini disampaikannya berdasarkan dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Dalam vaksinasi ini diproyekaikan dengan jumlah mencapai 119.145 orang. 

Baca Juga: Cek Sekarang! Nasabah BRI Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x