KABAR BESUKI - Saat ini Pemerintah sedang mengupayakan agar masyarakat menerima vaksin covid-19.
Namun, ditengah masyarakat ada beberapa yang menolak vaksinasi tersebut.
Mulai dari penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Bahkan banyak kasus warga yang membawa lari kabur jenazah Covid-19.
Baca Juga: 5 Potrait Sexy Amanda Manopo, Kecantikannya Bikin Mata Melotot
Dilansir dari ANTARA, sehingga Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp5 juta.
Hal ini disampaikannya berdasarkan dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Dalam vaksinasi ini diproyekaikan dengan jumlah mencapai 119.145 orang.
Baca Juga: Cek Sekarang! Nasabah BRI Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya