Ancaman Baru 2021! Peretas Data Pribadi Merajalela Minta Tebusan Uang Online, Ini Cara Mencegahnya

- 8 Januari 2021, 09:19 WIB
Ancaman Baru 2021! Peretas Data Pribadi Merajalela Minta Tebusan Uang Online, Ini Cara Mencegahnya
Ancaman Baru 2021! Peretas Data Pribadi Merajalela Minta Tebusan Uang Online, Ini Cara Mencegahnya //Pixabay/B_A
  • Selalu memperbarui perangkat lunak sistem agar tidak rentan terhadap serangan.
  • Harus meningkatkan deteksi keamanan yang melibatkan ahli keamanan untuk melindungi pekerjaan di cloud, email, workstation/PC, jaringan, dan server.

Baca Juga: Enak! Promo Restoran AW Hanya Rp54000 Bisa Langsung Santap Sekeluarga

Dari sisi regulasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah menyediakan landasan hukum berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang belakangan ditambah lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 8 Januari 2021: Aquarius Cari Orang Spesial dan Cancer Semakin Baik

Literasi digital juga terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia, terutama oleh Kominfo, meskipun perlu ditekankan juga mengenai soal bagaimana pengguna (masyarakat) menjadi aware terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah