KABAR BESUKI - Melebarnya kasus corona atau Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan mengenai pembatasan di wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan wabah virus Covid-19 agar tak semakin meluas.
Pembatasan kegiatan akan dilakukan mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Kebijakan ini semacam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Punya Tetangga Iri? Ini Cara Membalas Orang yang Iri Hati dan Dengki
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Berdasarka beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.
Berikut daftar kebijakan PSBB Jawa-Bali:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.