Aturan PSBB Jawa-Bali Terbit! 7 Daerah Ini Masuk Daftar Utama, Siap-siap WFH

- 8 Januari 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). /Badan Litbang SDM Kominfo

KABAR BESUKI - Melebarnya kasus corona atau Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan mengenai pembatasan di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan wabah virus Covid-19 agar tak semakin meluas.

Pembatasan kegiatan akan dilakukan mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Kebijakan ini semacam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini berlaku.

Baca Juga: Punya Tetangga Iri? Ini Cara Membalas Orang yang Iri Hati dan Dengki

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Berdasarka beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. 

Berikut daftar kebijakan PSBB Jawa-Bali:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kominfo


Tags

Terkini

x