Gubernur DKI Anis Baswedan Paparkan Aktivitas PSBB di Jakarta

- 10 Januari 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi PSBB Transisi DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB Transisi DKI Jakarta. /Pixabay/Panji Arista.

KABAR BESUKI - Mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021, tentang pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 - 25 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat alias memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atawa PSBB Jakarta secara ketat.

Dalam PSBB, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cek Kepribadian: Perhatikan Bentuk Hidung Mengungkap Karakteristik Anda

Anies mengatakan, saat ini kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382.

"Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih," katanya saat menyampaikan perkembangan situasi pandemi Covid-19 lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.

Karena itu, Anies kembali memberlakukan PSBB di Jakarta seperti September lalu.

"Saat kita melakukan pengetatan, penularan turun, kasus aktif turun," ujar dia.

Baca Juga: Siap Menghibur Anda! Ini Jadwal TV Minggu 10 Januari 2021. Ada Mr. Bean Dan Rambo!

1. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

2. Kegiatan pada sektor esensial, seperti energi, komunikasi, keuangan, pasar rakyat, dan toko swalayan, beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan pada moda transportasi umum termasuk taksi online maksimal penumpang 50% dari kapasitas. Ojek online dan pangkalan 100% dari kapasitas.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Apa yang Pertama Kali Anda Lihat? Cek Karakter Pandangan Pertama

4. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. 

5. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulakan kerumunan massa dihentikan.

6. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah menerapakan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).

7. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring.

8. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.

Baca Juga: 20 Tahun Terakhir: Ini Daftar Panjang Pesawat Alami Kecelakaan Hingga Memakan Korban di Indonesia

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

10. Kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas dan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah