Benarkah Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik Kantor Pertanahan dan Apa Tujuan Pemerintah?

- 2 Februari 2021, 17:37 WIB
ilustrasi sertifikat tanah
ilustrasi sertifikat tanah /ANTARA/Abriawan Abhe

KABAR BESUKI - Telah ramai diperbincangkan bahwa Sertifikat Tanah asli akan ditarik kantor Pertanahan.

Ternyata kabar tesebut benar adanya, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Tujuan dari aturan ini, untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Hati-Hati, Akan Ada Lonjakan COVID-19 Berikutnya! dan Para Ahli Memperingatkan Ini

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

1. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

2. Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini