SCTV dan Indosiar Tingkatkan Jumlah Sanksi Pelanggaran P3SPS Selama 2020, KPI Pusat Minta Evaluasi

- 4 Februari 2021, 18:28 WIB
Evaluasi Tahunan SCTV dan Indosiar. /Dok. KPI Pusat
Evaluasi Tahunan SCTV dan Indosiar. /Dok. KPI Pusat /

KABAR BESUKI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melakukan rapat evaluasi tahunan kepada SCTV dan Indosiar, dua stasiun televisi di bawah naungan Emtek Group untuk periode penayangan program siaran selama tahun 2020 pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu.

Hasil evaluasi KPI Pusat menunjukkan adanya peningkatan terhadap jumlah pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 yang dilakukan oleh kedua stasiun televisi tersebut dengan total sembilan belas sanksi.

Mimah Susanti selaku Koordinator Bidang Isi Siaran sekaligus anggota Komisioner KPI Pusat menyebutkan, SCTV tercatat telah memperoleh sebanyak tiga belas sanksi teguran dan satu sanksi penghentian sementara, sedangkan Indosiar memperoleh lima sanksi teguran.

 Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Pasuruan Hingga Sebabkan Korban Jiwa

“Dari sisi sanksi mulai dari Oktober 2019 hingga Desember 2020, SCTV telah mendapat tiga belas teguran tertulis pertama dan satu penghentian sementara. Dari sisi sanksi, ini sangat banyak dibanding dengan tahun lalu yang jauh lebih sedikit,” kata Mimah Susanti dilansir situs resmi KPI Pusat.

Berdasarkan hasil tersebut, KPI Pusat meminta adanya evaluasi internal dari pihak Emtek Group, khususnya SCTV yang memperoleh jumlah sanksi lebih banyak.

“Hal ini harus menjadi perhatian, berarti ada penurunan kualitas,” ujarnya.

 Baca Juga: 2 Minuman Ini Bisa Turunkan Risiko Kematian, Bahkan Cegah Serangan Jantung dan Stroke

Menurut Mimah, SCTV kerap melanggar pasal P3SPS KPI tahun 2012 tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: KPI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah