KABAR BESUKI - Semakin hari jumlah pasien yang terinfeksi COVID bertambah. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam aturan baru tertulis kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda akan mendapatkan vaksinasi COVID.
Penyintas COVID dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yakni orang yang mampu bertahan hidup melawan COVID. Penyintas COVID bisa juga disebut orang yang sembuh dari COVID.
Dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tertuang juga persetujuan penyintas COVID dan komorbid untuk divaksin.
Sedangkan komorbid adalahsuatu penyakit yang muncul secara bersamaan saat seseorang sedang sakit.
Baca Juga: Atlet Voli Aprilia Manganang Makin Kekar dan Maco, Netizen: Mbak Kok Kamu Ganteng Sih
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu telah menandatangani surat edaran tersebut pada Kamis, 11 Februari 2021.
Tentang pelaksanaan pemberian vaksinasi juga harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID.
Dalam isi surat edaran tersebut yakni, penyitas COVID dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.
Baca Juga: Atlet Voli Aprilia Manganang Makin Kekar dan Maco, Netizen: Mbak Kok Kamu Ganteng Sih