Penyintas COVID dan Komorbid Akan di Vaksinasi, Akhirnya Kemenkes Sudah Setujui

- 13 Februari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes: vaksinasi per klaster untuk masyarakat diutamakan terlebih dahulu di daerah paling berisiko.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes: vaksinasi per klaster untuk masyarakat diutamakan terlebih dahulu di daerah paling berisiko. /PIXABAY/whitesession

KABAR BESUKI - Semakin hari jumlah pasien yang terinfeksi COVID bertambah. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam aturan baru tertulis kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda akan mendapatkan vaksinasi COVID.

Penyintas COVID dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yakni orang yang mampu bertahan hidup melawan COVID. Penyintas COVID bisa juga disebut orang yang sembuh dari COVID.

Dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tertuang juga persetujuan penyintas COVID dan komorbid untuk divaksin.

Sedangkan komorbid adalahsuatu penyakit yang muncul secara bersamaan saat seseorang sedang sakit.

Baca Juga: Atlet Voli Aprilia Manganang Makin Kekar dan Maco, Netizen: Mbak Kok Kamu Ganteng Sih

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu telah menandatangani surat edaran tersebut pada Kamis, 11 Februari 2021.

Tentang pelaksanaan pemberian vaksinasi juga harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID.

Dalam isi surat edaran tersebut yakni, penyitas COVID dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.

Baca Juga: Atlet Voli Aprilia Manganang Makin Kekar dan Maco, Netizen: Mbak Kok Kamu Ganteng Sih

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah