Pelanggaran PPKM, Manajer TikTokers ‘Viens Boys’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Februari 2021, 08:48 WIB
Pelanggaran PPKM, Manajer Tiktokers ‘Viens Boys’ Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelanggaran PPKM, Manajer Tiktokers ‘Viens Boys’ Ditetapkan Sebagai Tersangka //instagram /@danynaash 

KABAR BESUKI - Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menetapkan Pengelola TikTokers asal Solo Viens Boys dan pengelola I-Club Café sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau keramaian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Fatah Meilana mengatakan, para tersangka adalah LM manajer Viens Boys (VB) dan BI serta RMAS sebagai asisten manajer dan pemasaran penjualan I-Club Madiun Café and Restaurant.

“Terbukti ketiga tersangka mengawali kegiatan temu sapa yang memprovokasi massa pada tahap pertama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun,” tutur AKP Fatah pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 kemarin.

Ketiganya dinilai telah menghambat pelaksanaan pengendalian epidemi dan gagal memenuhi pelaksanaan karantina kesehatan sehingga menimbulkan keadaan darurat kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Jimin BTS Kembali Buktikan Lagi Bahwa Dirinya Merupakan 'Raja Media Sosial'

Dilansir kabar besuki dari ANTARA NEWS, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984 atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Namun, karena ancaman kurang dari satu tahun penjara, ketiganya sejauh ini belum ditahan. Berkas tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Kota Madiun di kantor kejaksaan.

Seperti yang sudah diketahui, TikTok Solo, Viens Boys, di I-Club Cafe Kota Madiun pada menuai protes dan melanggar aturan PPKM dikarenakan menggelar fanmeeting artis pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Jepang Dilanda Gempa 7,3 SR, Tepat Sebelum Peringatan Tsunami 2011

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x