Perlu Tahu! Inilah Jenis-jenis Mobil Akan Mendapatkan Keringanan Atas PPnBM

- 15 Februari 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi mobil
Ilustrasi mobil /Pixabay.com/Muhammad from

KABAR BESUKI - Bagi industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, akan diberikan pelonggaran Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berlaku mulai Maret 2021 mendatang.

Pemerintah sedang menyiapkan insentif pengurangan PPnBM untuk kendaraan di segmen otomotif dengan mesin kubik 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan mobil penumpang roda dua. sedan (4x2) menurut Airlangga Hartarto selaku menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.

Segmen mobil dengan kebutuhan mesin kubik 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen station wagon, multiguna vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Baca Juga: Ada Hubungan Apa? Deva Mahenra Berikan Setangkai Bunga untuk Mikha Tambayong

Penerapan pelonggaran PPnBM diharapkan dapat mendongkrak industri otomotif dalam negeri yang melibatkan banyak industri pendukung, serta mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan nasional (TKDN) mencapai 60-70 persen.

Dengan adanya insentif kendaraan bermotor ini harapannya maka konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat.

Selain itu juga meningkatkan penggunaan industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun ini.

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA NEWS, Airlangga mengatakan pelonggaran PPnBM 0 persen diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif bagi perekonomian.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Cina Bertarung Memperebutkan Titel Pembuat Teknologi Sinyal 6G

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x