Perlu Tahu! Inilah Jenis-jenis Mobil Akan Mendapatkan Keringanan Atas PPnBM

- 15 Februari 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi mobil
Ilustrasi mobil /Pixabay.com/Muhammad from

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap, dengan rincian Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 / PMK.010 / 2017, saat ini PPnBM diberlakukan pada kendaraan berdasarkan kubifikasi mesin, diantaranya 3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen).

Namun, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat manfaat dari PPnBM, hanya mobil bermesin kubik 1.500cc dan kurang dengan dua roda (4x2) atau satu gardan.

Tipe lain yang mendapat relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan mesin kubik 1.500cc dan lebih kecil.

Baca Juga: Diperkirakan Ada 23 Orang Belum Ditemukan Pasca Bencana Longsor di Nganjuk

Jika dijelaskan, tipe mobil yang mendapat kelegaan 0 persen adalah tipe low multi purpose vehicle (MPV).

Segmen sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keuntungan, terutama bagi mereka yang bermesin 1.500cc dan lebih kecil.

Mobil hemat energi dan terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapat PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 dengan mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang produk. Dikenakan pajak tergolong mewah pada bentuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x