Hati-hati! Ada Sanksi Bagi ASN yang Nekat Pelesiran Saat Hari Libur Imlek, MenPAN-RB Cek Nama Ini

- 16 Februari 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pexels.com/Ketut Subiyanto

KABAR BESUKI - Hati-hati bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat berpergian selama libur Tahun Baru Imlek.

Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo akan mendapati dan mengecek laporan nama-nama ASN yang pelesiran saat Tahun Baru Imlek.

Adapun Surat Edaran (SE) No.4/2021 tentang larangan pegawai ASN bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. 

Adanya Pandemi, hal tersebut dilakukan dalam sebuah rangka mencegah dan memutuskan tali rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Makan Ini Setiap Hari Dapat Memangkas Habis Risiko Kanker Ganas

Menteri Tjahjo Kumolo dalam keterangan singkatnya, Tim Crisis Center akan mengecek laporannya pada Selasa, Februari 2021. 

Sementara yang lain, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini menyebut pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari.

"Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut, apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin," ungkap Rini, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Waspada, Kondisi Ini Bisa Bikin Anda 9 Kali Lebih Berisiko Meninggal Karena Covid-19

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini