Sebarkan Video Syur 4 Detik Miliknya, Pemuda Ini Diringkus Polisi Bahkan Alasannya Mengejutkan

- 18 Februari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur /Pixabay.com

KABAR BESUKI - Seorang pemuda berininisial RA (26) berasal dari Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang, Pariaman, diringkus kepolisian terkait penyebaran foto sekaligus video asusila.

Pasalnya ia tengah menyebarkan foto dan video asusila dirinya dengan mantan kekasihnya EJ (23), dengan alasan pinangannya ditolak. Foto dan video tersebut dikirimkan kepada teman korban dengan alih-alih agar mau menikah dengannya. 

Kapolres Pariaman, AKBP Deny Redra Laksmana mengatakan, hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahu bahwa dirinya mendapat kiriman melalui pesan WhatsApp. Pada isi pesan tersebut, ada seorang pria dalam kondisi setengah telanjang atau telanjang dada.

Baca Juga: Malam Jumat! 10 Manfaat Membaca Shalawat Nabi Bisa Dikabulkan Doa Hingga Masuk Surga

Akantetapi, wajah sang pria ditutipi dengan sticker, sehingga teman EJ tidak mengetahui sosok tersebut. Lantas, EJ meminta temannya untuk mengirimkan nomor pengirim foto dan video asusila itu.

Diduga kuat oleh EJ, itu adalah merupakan mantan pacarnya. Tak hanya itu, RA juga membagikan foto dan video asusilanya kepada teman korban lainnya melalui media sosial Facebook. Kemudian RA pun mengirimkannya kepada EJ sekaligus mengancam agar menerima pinangannya.

"Akhirnya korban melaporkan perbuata tersangka kepada kami pada Desember 2020,"kata AKBP Deny Redra Laksmana, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA.

Baca Juga: Merinding! Musibah Sebagai Pengingat Tertulis dalam 10 Ayat Al-Qur'an Berikut Ini

Barang bukti yang diamankan ada tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini