UU ITE Ciptakan Paguyuban, Najwa Shihab: Masyarakat Berkumpul Saling Menguatkan Saja Anda Kritik?

- 20 Februari 2021, 09:52 WIB
Najwa Shihab.
Najwa Shihab. /Instagram.com@matanajwa

KABAR BESUKI- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE, adalah UU yang mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi secara umum.

Senin, 15 Februari 2021 Presiden RI Joko Widodo menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE. Beliau merasa implementasi undang-undang ini tidak adil.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews pada Selasa, 16 Februari 2021.

Sejak pertama kali berlaku, yakni 21 April 2008, UU ini sudah menjadi biang keladi perdebatan masyarakat. Alasannya, banyak butir dalam unda-undang itu yang menghalangi kebebasan masyarakat untuk berpendpat.

Salah satu prestasi yang merupakan imbas dari UU ITE, terciptalah sebuah komunitas bernama ‘Ketua Paguyuban Korban UU ITE’.

Baca Juga: Tatap Muka dengan Teten Masduki, Shopee Katakan Pedagang Lokal dan UMKM di Platform Capai 97 Persen

Saat diwawancarai oleh Najwa Shihab di acaranya Mata Najwa. Muhammad Arsyad selaku Ketua Paguyuban Korban UU ITE mengungkapkan, saat ini paguyuban tersebut sudah memiliki ratusan anggota.

Menurut penuturannya, jumlah anggota paguyuban tersebut tidak semuanya diakomodir. Berdasarkan data Mabes Polri, pada tahun 2019 ada sekitar 1.500 pelapor UU ITE.

Dari 1.500 pelapor, hanya sekitar 40-50% kasus yang maju hingga pengadilan. Sisanya diselesaikan sampai kantor kepolisian saja.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Mata Najwa ANTARA


Tags

Terkini

x