Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Kepolisian, PTPN: Rizieq Harus Bertanggung Jawab

- 22 Februari 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR BESUKI – Setelah ditahan karena kasus kerumunan yang terjadi saat pernikahan putrinya di Pertamburan beberapa waktu lalu, kali ini Rizieq Shihab tersandung masalah tanah di Megamendung.

Rizieq Shihab dinilai sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin, mengatakan dalam kasus ini, Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Salah Sebutkan Candi Borobudur di Jogja, Anya Geraldine Menjadi Bahan Tertawaan Warganet Twitter

“Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” kata indriyanto.

PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Rizieq disangkal Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Kemudian, pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dikutip dari Antara, Senin 22 Februari 2021.

Indriyanto mengatakan penegak hukum dapat melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga disalahgunakan dan dikuasai Rizieq.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x