Resmi Terbit! SE Kapolri Penanganan UU ITE: Tersangka Tidak Ditahan Jika Suda Minta Maaf

- 23 Februari 2021, 09:41 WIB
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Selasa (23/2/2021).
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Selasa (23/2/2021). /Anto/

KABAR BESUKI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah soal penahanan tersangka kasus UU ITE.

Hal ini terkait kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. 

Dalam SE bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Vespa Matic Anda Terendam Banjir? Jangan Lakukan Hal Ini untuk Mengatasinya!

 

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, kata Sigit, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x