Heboh, Kejaksaan Agung Menuntut Pelaku Dugaan Korupsi PT Asabri Dipenjara Seumur Hidup

- 23 Februari 2021, 10:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.

KABAR BESUKI - Heboh, Kejagung akan menutuntut dua pelaku dugaan Korupsi PT Asabri. Pelaku yang diduga adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Saat ini selain Benny dan Heru, dalam penyidikan Asabri, Jampidsus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka antara lain tersangka dari swasta, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

Adapun tersangka dari kalangan direksi Asabri, Jampidsus menahan Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar.

Baca Juga: Mengejutkan! Percintaan Zodiak Hari Ini, 23 Februari 2021: Taurus Pertemuan Indah dan Aquarius Berhati-hati

Jampidsus menebalkan sangkaan korupsi terhadap sembilan tersangka tersebut. Kecuali terhadap tersangka Jimmy Sutopo yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus Jiwasraya jaksa menuntut Benny dan Heru dengan penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut, pun diterima hakim, dengan menghukum keduanya dengan penjara seumur hidup.

Namun, keduanya tak terima dan saat ini mereka sedang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.

Dan saat ini, Kejakgung kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun.

Baca Juga: Buang Sekarang! Jika Anda Memiliki Camilan Ini di Rumah Singkirkan Segera, Bisa Mengancam Jiwa

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x