Wajib Tahu! Begini Realisasi Pajak Nol Persen untuk Pembelian Mobil Baru, Simak Penjelasannya

- 23 Februari 2021, 13:06 WIB
Pameran mobil IIMS 2021 harus mundur dari jadwal.
Pameran mobil IIMS 2021 harus mundur dari jadwal. / /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

KABAR BESUKI – Pemerintah telah merilis kebijakan pajak NOL persen untuk pembelian kendaraan bermotor khususnya mobil, tapi apakah anda tahu bagaimana merealisasikan pajak tersebut? Dan bagaimana perhitungan pajak tersebut?

Tim Kabar Besuki telah merangkum penjelasan bagaimana pajak Nol persen bisa kita dapatkan, berikut penjelasannya:

Relaksasi pajak kendaraan sebesar nol persen telah ditetapkan oleh pemerintah, nah pertanyaannya Bagaimana skemanya, persyaratannya dan pajak apa sih sebenarnya dibikin nol persen.

Baca Juga: Unik dan Tak Terpecahkan, Kota Ini Harus Menyetel Musik Jazz Agar Tak Ada Korban Jiwa

Sebelumnya kita harus mengerti terlebih dahulu ketika kita membeli mobil baru, pajak apa saja yang perlu dibayarkan.

Jadi ketika kita membeli mobil baru, ada 4 buah komponen pajak yang harus diketahui, yakni

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) biasanya besaran nominalnya 10%.
  • PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) besaran nominalnya mulai dari 3% sampai 125% kemudian ada lagi yang buat pendapatan daerah namanya bbnkb.
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tergantung dari daerah masing-masing, kita ambil contoh Jakarta dengan besaran 12.5 persen.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini yang kita bayar tiap bulan itu mulai dari 2% dan kalau punya progresif bisa jadi 2.5 persen, 3 persen, 4 persen, dan seterusnya.

Pajak yang dihapuskan adalah PPNBM untuk barang mewah, jadi misalkan bulan Maret dimulai dan PPNBM dihapus, kita tetap harus bayar namanya PPn 10% bbnkb untuk daerah dan PKB 2 persen.

Nah, yang dihapus hanya PPNBM, ini juga beragam untuk LCGC (Low Cost Green Car) kena sekitar 3 persen, kemudian untuk minibus di bawah 1500 cc kena 10 persen, untuk minibus yang cc-nya mulai dari 1500-2500 cc itu kenanya di angka 20 persen.

Baca Juga: Pembalap Repsol Honda Marq Marquez Targetkan Tampil di MotoGP Qatar, Masih Menanti Keputusan Dokter

Kemudian untuk sedan dibawah 1500 cc kena 30 persen, sedangkan mobil-mobil yang punya CC  diatas 2500 cc itu kenanya 125 persen

Maka dari itu, sekarang di Indonesia sudah jarang mobil-mobil yang di atas 2500 cc karena PPNBM-nya besar sekali, 125 persen ini belum termasuk PPN, BBNKB, dan PKB nya.

Berikutnya adalah apa persyaratannya untuk mendapatkan relaksasi pajak PPNBM Nol persen yang pertama Mobilnya harus dibawa 1500cc, yang kedua mobil harus buatan Indonesia bukan CBU (Completely Built Up), yang ketiga komponen lokalnya harus di atas 70 persen.

CBU adalah kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri kemudian diimpor dalam keadaan utuh tanpa di otak-atik kembali oleh produsen dalam negeri termasuk komponen.

Artinya yang mendapatkan keringanan pajak, tidak semua mobil dapat terealisasikan. Misalkan ada berapa mobil CKD (Completely Knock Down), yang harganya mahal tapi komponen dalam negerinya sedikit contoh Mercedes-Benz C180, BMW X1, Honda CRV Turbo itu semua dibawah 500cc jenis CKD tapi kurang dari 70% komponen lokalnya.

Baca Juga: Jarang Disadari, Ternyata 3 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Orang Tidak Menyukaimu

Lantas misalkan di atas 70% mobil-mobil apa saja dan berapa sih pengurangannya Misalkan contoh ppnbm 3%. Berikut penjelasannya:

  • Bisa dilihat di stnk pajak dalam setahun berapa, misalkan PKB nya 2 juta, karena PKB 2 persen berarti potongan harganya sekitar 3 juta, karena tinggal ditambahkan 50 persen dari PKB nya jadi kalau PKB nya 2 juta berarti karena dia kena ppnbm 3% sekitar 3 juta.

Bagaimana dengan mobil-mobil lain, umumnya yang di atas 70 persen ini biasanya mobil dengan ppnbm yang dikenakan 10 persen, 1500cc ke bawah, minibus hatchback yang punya komponen dalam negeri lebih dari 70 persen bisa masuk ke kategori relaksasi Nol persen.

Mobil-mobil yang volume besar yang di atas 70 persen misalkan, Xpander, Avanza, Rush, Terios, BRV, Honda Mobilio, dan Ertiga, ini komponen dalam negerinya sudah lebih dari 70 persen, jadi mobil-mobil itu bisa terealisasikan pajak Nol persen.

Sekarang coba kita hitung kalau misalkan kita mau beli satu diantara mobil ini kita akan dikenakan:

Baca Juga: Hasil NBA: Sempat Ejek Mike Conley, LaMelo Ball Telan Kekalahan Bersama Charlotte Hornets

  • PPN 10 persen
  • PPNBM itu 10 persen terus ada
  • BBNKB 12.5 persen terus ada
  • PKB  2 persen buat mobil tangan pertama

Jadi total yang kita bayar pajaknya itu itu sekitar 34,5% jika NJKB-nya Rp200.000.000 berarti kita bayar pajak tempatnya ini itu sekitar 69 juta.

Nah kalau misalkan PPNBM nya Nol persen berarti kita bayar tinggal 24,5 persen, hasilnya yang kita bayarkan ke negara tinggal 49 juta, ini hanya contoh.

Oke Jadi kalau misalkan harga Xpander misalnya 270 juta, kurang lebih jadi 250 juta belum termasuk diskon

sekarang itu berlakunya Sampai kapan Nah jadi untuk tahap Pemberlakuan pajak Nol persen, tahap satu Maret-April (Nol persen), tahap dua Juni-Juli (50 persen) jadi yang kita bayarkan tinggal 50 persennya saja.

Baca Juga: Perhatikan! Tiga Gaya Bicara Ini Tidak Boleh Ibu Katakan Pada Anak

Kemudian untuk tahap ketiga itu Agustus-September (25 persen) di luar bulan itu maka akan hilang dan habis tidak ada kortingan lagi dari pemerintah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah