KABAR BESUKI - Jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah praktek perawatan klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur, tepatnya di sebuah ruko di TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Diketahui hal tersebut berawal dari laporan dari masyarakat yang merupakan korban dari klinik tersebut.
Masyarakat yang melapor mengaku mengalami berbagai dampak negatif setelah melakukan tindakan di klinik yang bernama 'Zevmine Skin Care' tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada dua korban yang baru melaporkannya.
Baca Juga: Akhirnya, Bisa Perpanjang dan Membuat SIM Secara Online Hanya di Rumah Saja, Simak yuk Caranya!
Pertama berinisial RN melaporkan ke polisi, sebab ia mengalami pembengkakan di area payudara.
Sementara korban selanjutnya itu mengalami pembengkakan di area bibir setelah melakukan tindakan
Tersangka yang berinisial SW diketahui enggunakan media sosial Instagram dan juga grup WhatsApp untuk menawarkan perawatan dan juga menarik pelanggannya.