Empat Tenaga Kesehatan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Terlapor: Sudah Ada Pernyataan Tertulis

- 24 Februari 2021, 14:30 WIB
Empat Tenaga Kesehatan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Terlapor: Sudah Ada Pernyataan Tertulis/
Empat Tenaga Kesehatan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Terlapor: Sudah Ada Pernyataan Tertulis/ /tangkapan layar youtube.com/tvOneNews/

KABAR BESUKI - Peristiwa memandikan jenazah yang bukan muhrim pada September 2020 lalu sudah memasuki tahapan baru.

Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh polisi.

Kempt Nakes tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP dan dua diantaranya adalah seorang perawat. 

Baca Juga: Percintaan Zodiak Hari Ini, 24 Februari 2021: Taurus Menemui Seseorang dan Pisces Lebih Bersemangat

Empat pelaku tersebut sudah menjadi tahanan kota sejak Kamis 18 Februari 2021 lalu.

Evi Risa Junita selaku kuasa hukum pelapor, dalam wawancara daring di TV One menjelaskan bahwa dari pihak terlapor sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban dan meminta maaf agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun dari pihak Fauzi dan kuasa hukum masih tetap akan melakjutkan proses ini ke pengadilan. Kasus ini bermula pada September 2020 lalu, saat itu almarhum yang bernama Zakiah mengalami sesak nafas dan dirujuk ke RSUD Djasemen Saragih.

Almarhum sudah dites oleh pihak rumah sakit dan ia negatif mengidap Covid-19. Selang beberapa almarhum meninggal dunia di RSUD Djasemen Saragih, dan karena terbatasnya tenaga kesehatan pada saat itu diduga empat tersangka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan memandikan jenazah Zakiah yang dinilai bukan muhrimnya.

Baca Juga: Sangat Dinanti! 5 Paranormal Experience Raditya Dika yang Bakal Bikin Kamu Merinding

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkini