Awas! Kini Ada ‘Polisi Online’, Berhati-Hatilah Ketika Bermedia Sosial dan Pahami Aturan Berikut Ini

- 26 Februari 2021, 08:04 WIB
sosial media.
sosial media. /Merakist/unsplash.com/@merakist

KABAR BESUKI - Untuk mencegah tindak pidana UU ITE, unit virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi beroperasi.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Argo menegaskan nantinya petugas akan memberikan edukasi terkait konten-konten yang berpotensi melanggar tindak pidana.

Baca Juga: Waduh, Kadisperindag Sebut Kenaikan Harga Cabai di Jawa Timur Disebabkan oleh Hal Ini

Langkahnya seperti ini, virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.

Agar pengguna medsos tidak merasa terhina, peringatan itu akan langsung masuk ke dalam Direct Message (DM) dari pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x