Awas! Kini Ada ‘Polisi Online’, Berhati-Hatilah Ketika Bermedia Sosial dan Pahami Aturan Berikut Ini

- 26 Februari 2021, 08:04 WIB
sosial media.
sosial media. /Merakist/unsplash.com/@merakist

Baca Juga: Ngeri Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG Beri Himbauan Kepada Warga Kabupaten Banyuwangi untuk Waspada

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.

Namun, jika orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

"Penegakan hukum di terakhir," kata Argo lagi.

Argo menegaskan, kehadiran virtual police bukan untuk mengekang dan membatasi kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tukas dia.

Baca Juga: Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kontroversi, Firli Bahuri: Kesehatan Adalah Hak Asasi Setiap Manusia

Sudah ada tiga akun yang yang diberikan peringatan oleh virtual police setelah peluncurannya. Salah satu akun yang sudah ditegur Polri memuat gambar beserta keterangan ‘jangan lupa saya maling’ di media sosial Twitter.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi peringatan tersebut.

Kapolri sendiri setidaknya telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya agar menjadikan proses penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x