Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman tersebut.
Hal itu, kata Agus menjadi salah satu cara untuk mencegah bias dan subjektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat. ***