Oleh karena itu Azis meminta polisi memberikan penjelasan tentang urgensi adanya polisi virtual dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aktivitasnya.
"Gerakan itu dilakukan agar 'polisi maya' tidak mendapat tentangan dari masyarakat," kata Azis.
Politisi Partai Golkar tersebut juga berharap polisi melakukan pendekatan yang humanistik dan persuasif untuk mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.
Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, hal tersebut memungkinkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melintasi batas negara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus memprioritaskan peringatan dengan baik dan mengingat kembali beritanya agar masyarakat memahaminya dan tidak mengulanginya,” tutur Azis.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polri telah mengeluarkan 12 peringatan kepada akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau curang, yang merupakan bagian dari virtual polisi terkait penanganan kasus UU ITE.
“Pada 24 Februari 2021, 12 peringatan polisi virtual dikirim melalui DM (pesan langsung) ke akun media sosial. Kami sudah dalam perjalanan, ”kata Direktur Cybercrime Polri Brigjen Slamet Uliandi pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 kemarin.
Dia menjelaskan, peringatan ‘Polisi Virtual’ itu terkait dengan surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kesadaran budaya etis di dunia digital.