Dalam SE Kapolri, Kapolri mencermati perkembangan situasi nasional terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 amandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi perusahaan melalui ruang digital.
Dalam surat tersebut, ada 11 poin yang harus dipandu penyidik Polri dalam penerapan UU ITE.***