KABAR BESUKI - Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah berkenaan kasus dugaan korupsi pada Jumat, 26 Februari 2021.
Adanya OTT tersebut juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Saat itu, Nurdin Abdullah diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
"Benar, Jumat (26 Februari 2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: Heboh! Rekrutmen Perwira TNI AU Melalui Pesan WhatsApp, Awas Ternyata Ini Faktanya
Penyidik KPK juga membawa sejumlah barang bukti yakni berupa uang satu koper yang berisi Rp 1 miliar milik Nurdin Abdullah
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah langsung digiring oleh KPK menuju Jakarta.
Pada Sabtu 27 Februari 2021, KPK telah membawa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Gedung KPK dan tiba pada pukul 9.48 WIB.