Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia Tuai Penolakan, Anggota DPR: Bahayakan Generasi Muda Bangsa

- 27 Februari 2021, 11:49 WIB
Minuman Beralkohol.
Minuman Beralkohol. /00daykorean.com

KABAR BESUKI – Mencuatnya wacana pelonggaran investasi minuman keras (miras) di wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, M.M. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berkembangnya industri miras hingga ke wilayah pelosok nusantara berpotensi menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia.

“Ini apa-apaan? Kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini,” kata Amin dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Fraksi PKS.

Baca Juga: Percintaan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2021: Aries Cinta Berkembang dan Libra Memiliki Harapan

Amin membeberkan sejumlah fakta terkait dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan miras dari berbagai aspek seperti kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan.

Bahkan, dia menyebutkan sebanyak 58 persen kasus kriminalitas di Indonesia terjadi disebabkan oleh konsumsi miras.

“Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol. Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.

Baca Juga: Percintaan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2021: Aries Cinta Berkembang dan Libra Memiliki Harapan

Mengacu pada hasil penelitian Genam, dia juga mengungkapkan bahwa beberapa remaja yang mengonsumsi minuman keras memiliki dorongan yang sangat kuat untuk melakukan aksi kriminalitas hingga berujung pembunuhan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x