KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Mengejutkannya, KPK telah mengamankan sebuah koper berisi uang Rp2 miliar di rumah dinas Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nurdin Abdullah diduga melakukan suap ratifikasi perihal pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan pemaparan terkait penangkapan tiga pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam jumpa pers di gedung KPK pada Jumat dini hari.
Baca Juga: Tagar JKT48ThankYouforTheMemories Jadi Trending Twitter, Fans: Sukses di Manapun Kalian Berada
"Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat, 26 Februari 2021), AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba," ungkap Firli Bahuri.
Lanjut Firli, sementara lain sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah memutuskan tiga tersangka yakni berinisial NA, ER, dan AS sebagai penerima.
Sementara lain, sebagai penerima yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.