Modus! Nurdin Abdullah Mengaku Sama Sekali Tidak Mengetahui Adanya Praktik Suap, Nurdin: Tidak tahu apa-apa

- 28 Februari 2021, 22:03 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

KABAR BESUKI - Pengakuan baru dari Nurdin Abdullah, bahwa dirinya mengaku sama sekali tidak tahu apa-apa tentang adanya praktik suap.

Kini ia merasa dirinya adalah korban yang tiba-tiba dijadikan tersangka, Apakah Nurdin Abdullah mengatakan ini sebagai pembelaan diri, atau hanya modusnya saja?

Saat ini ia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan dan akhirnya sekarang ia menyampaikan permintaan maaf kepada warganya.

Baca Juga: 10 Daftar Minuman Bisa Mempersingkat Umur Anda, Termasuk Jus dan Ini

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, yang berjudul "Mengaku Tidak Tahu Apa-apa Tapi Malah Dijadikan Tersangka, Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas".

Hal tersebut sontak membuat netizen terkejut, dan sangat mengejutkan publik, tak terkecuali masyarakat yang berada di kawasan yang dipimpinnya.

Kini Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Nurdin Abdullah mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, sama sekali di luar pengetahuannya.

Ia mengatakan, "Saya mohon maaf".

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah", tambahnya.

Baca Juga: Rencana Uji Coba Timnas VS Bali United, Coach Teco: Melawan Timnas Juga Bermanfaat Bagi Bali United

Kini Atas perbuatannya sebagai penerima suap tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Suap tersebut diberikan guna memastikan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat

Baca Juga: Stop Mengunyah Es Batu, Jika Tidak Ingin Hal Ini Terjadi Pada Gigi Anda!

Tak hanya suap, rupanya Nurdin Abdullah juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiranrakyat.com)

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x