Kebijakan Legalisasi Miras Dapat Berdampak Positif, Pengamat: Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

- 1 Maret 2021, 11:35 WIB
ILUSTRASI Alkohol.
ILUSTRASI Alkohol. /*/PIXABAY

KABAR BESUKI - Pengamat ekonomi Universitas Padjadjaran Aldrin Herwany menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.

Aldrin dalam pernyataan di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021, mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.

Baca Juga: Bams Eks Vokalis Samsons Mengidap Penyakit Langka, Bams: Sejenis Kanker, Tapi Unik

"Jadi, silahkan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin.

Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain, sebagaimana dikutip dari Antara.

"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," ujarnya.

Ia meyakini kebijakan ini dalam jangka menengah dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama empat daerah yang mempunyai potensi kedatangan turis asing yang tinggi.

Baca Juga: Mencengangkan! Ini 7 Anjuran dan Larangan Aneh untuk Ibu Hamil dari Berbagai Negara di Dunia, No 7 Ayo Dicoba

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x