Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT Dirgantara Indonesia, Akhirnya Disidang!

- 1 Maret 2021, 20:03 WIB
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.*
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.* /Antara/Puspa Perwitasari./

Kini penahanan Saleh beralih dan dilanjutkan kembali oleh tim jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1-20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada saat melakukan konstruksi disebut Saleh menerima kuasa dari Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.


Kemudian Saleh memerintahkan Zailani agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus itu sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Baca Juga: Sering Salah, Ternyata Begini Aturan yang Tepat Minum Obat dengan benar

KPK lalu menyidik tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Selain mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Sering Salah, Ternyata Begini Aturan yang Tepat Minum Obat dengan benar

Saleh disidik, 112 saksi telah diperiksa, di antaranya berbagai pihak internal di PT DI.

Saat ini KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Saleh diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x