Baca Juga: Terlibat Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Dirut Taspen Dilaporkan ke Polisi
Dalam Permenkes ini, vaksinasi Covid-19 mandiri yang dilakukan perusahaan ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Program vaksinasi tersebut akan dikelola oleh pihak swasta.
Adapun kutipan Pasal 3 ayat 3, yaitu, "Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong".
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan, "Untuk upaya mitigasi penyimpangan-penyimpangan saat ini perusahaan importir tunggal akan dilakukan oleh Bio Farma".
Baca Juga: Raditya Dika Merakit Mobil BMW di Pabriknya Langsung, Radit: Tangki Bensin Bisa Segede Ini
Menurut dia, penunjukan tersebut berdasarkan konsultasi Kementerian Kesehatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana dalam pengadaan vaksin Kemenkes disarankan agar memakai importir tunggal.***