Hak Upah Tetap Diberikan Ketika Cuti, Kemnaker: Cuti dan Melaksanakan Hak Istirahatnya Itu Semua Dibayar

- 2 Maret 2021, 16:11 WIB
Dinar Titus Jogaswitani /Twitter/@KemnakerRI
Dinar Titus Jogaswitani /Twitter/@KemnakerRI /

KABAR BESUKI - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menegaskan pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Cuti dan melaksanakan hak istirahatnya itu semua dibayar," tegas Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Dinar dalam dialog virtual Kemnaker yang dipantau dari Jakarta pada Selasa. 2 Maret 2021.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Dinar menegaskan bahwa dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan pada Pasal 40 Ayat 1 bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan.

Baca Juga: Sedang Merasa Insecure? Coba Tonton Film Ini Supaya Kamu Lebih Merasa Bersyukur

Namun, di ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan itu tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Situasi itu juga menjamin ketika pekerja sudah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tapi pengusaha tidak mempekerjakan nya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Terkait alasan berhalangan, PP itu memastikan pekerja yang sakit hingga tidak dapat bekerja, pekerja perempuan yang merasa sakit di hari pertama kedua masa haid, pekerja yang menikah atau menikahkan anaknya, melakukan khitan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, keluarga meninggal dunia akan tetap mendapatkan haknya.

Baca Juga: Otak Mana! Minuman Alkohol Whiskey Berlabel Halal MUI, 'Biadab Kalian ASU' Cek Fakta Ini

Hak waktu istirahat atau cuti yang di maksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x