Polemik Izin Industri Miras di Indonesia, Nilai Pendapatan Ekspor Miras bisa Mencapai Rp5 Triliun Per Tahun!

- 2 Maret 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi minuman keras atau miras.
Ilustrasi minuman keras atau miras. /Pixabay

KABAR BESUKI - Polemik berkelanjutan mengenai legalisasi miras di Indonesia akhirnya menemui titik akhir setelah Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres yang membuka investasi miras di Indonesia pada Selasa 2 Maret 2021.

Bahkan sebenarnya Perpres tersebut bukan membicarakan soal legalisasi minuman keras tetapi hanya membuka peluang industri miras di beberapa daerah saja.

Dilansir dari kanal YouTube Cokro TV, salah satu aktivis media sosial dan penulis, Denny Siregar menyampaikan pendapatnya mengenai peluang industri miras di Indonesia.

Baca Juga: Hentikan Mulai Sekarang! 4 Kebiasaan di Kamar Mandi Ini Akan Merusak Kesehatanmu

Video yang diunggah pada Senin 1 Maret 2021 tersebut telah mendapat tiga ratus lebih penonton dan 19 ribu tanda suka.

Denny menjelaskan jika di Indonesia ada Daftar Negatif Investasi atau DNI yang menjadi acuan pemerintah untuk melarang dan memperbolehkan usaha di Indonesia.

Ada 20 jenis DNI yang usahanya tidak boleh dimasuki oleh investor asing atau beredar di Indonesia.

Namun seiringnya waktu, pemerintah mulai membuka 14 usaha tersebut agar investor asing dapat masuk, salah satunya adalah industri miras.

Jadi pemerintah tidak berencana untuk melegalkan miras tetapi hanya industrinya saja yang diawasi dengan ketat agar tidak liar dan rawan selundupan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkini

x