Ngeri, PNS yang Menolak Diberi Vaksinasi Akan Dijatuhi Sanksi! Begini Penjelasannya

- 3 Maret 2021, 10:53 WIB
Ngeri, PNS yang Menolak Diberi Vaksinasi akan Dijatuhi Sanksi! Begini Penjelasannya
Ngeri, PNS yang Menolak Diberi Vaksinasi akan Dijatuhi Sanksi! Begini Penjelasannya /pixabay/kfuhlert

KABAR BESUKI - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyebut pegawai negeri sipil atau sekarang lebih disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak disuntik vaksin COVID-19 akan dihukum sesuai dengan ketentuan.

"Jenis sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara," kata Yuliadi Setiawan selaku menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

Yuliadi Setiawan menyatakan hal tersebut saat berada di di Sampang, Madura pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Banyuwangi Tangani Lereng Gunung Ijen dalam Rangka Pencegahan Banjir di Daerah Kota

Pemberian sanksi tidak serta merta asal, terdapat dasar hukum yang mengatur pemberian sanksi kepada ASN yang menolak divaksinasi COVID-19.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pembelian Vaksin dan Penerapan Vaksin di konteks perang melawan Pandemi COVID -19.

Menurut Sekda, salah satu butir Perpres 14 tahun 2021 menyebutkan bahwa siapapun yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sesuai rencana wajib mengikuti kegiatan Vaksinasi, COVID-19.

"Hal itu tertuang dalam ayat 2 pasal 13A," kata Yuliadi.

Namun kewajiban ini dikesampingkan untuk vaksin target yang tidak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin COVID-19, sebagaimana ditunjukkan oleh vaksin COVID-19 yang tersedia.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x