Namun, belakangan Edhy mengaku vila yang disita itu bukan miliknya, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA.
Sementara lain, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketahui, Edhy mendapatkan suap dari Suharjito senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440.
Baca Juga: Bosan dengan Film Live Action? Coba Tonton 8 Rekomendasi Anime Jepang Terbaik Berikut
Adanya suap tersebut kemudian diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy.
Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.***