Harus Tahu! Ini Kriteria Anda Sembuh dari COVID-19, Tidak Lagi Ditentukan dengan Dua Kali Negatif Tes PCR

- 5 Maret 2021, 19:19 WIB
Memakai masker.
Memakai masker. /Pixabay/Juraj Varga

KABAR BESUKI – Kriteria sembuh dari COVID-19 tidak lagi ditentukan dengan dua kali negatif tes PCR. Masing-masing tingkat keparahannya memiliki kriteria kesembuhan yang berbeda.

Untuk bisa dinyatakan sembuh dan selesai isolasi, seorang pasien yang positif COVID-19 baik itu yang tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, sedang, dan berat perlu memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kriteria sembuh dari corona menurut Kemenkes sudah diperbarui mengikuti perkembangan penelitian yang ada serta panduan dari WHO.

Baca Juga: Merasa Tidak Pernah Cukup Saat Berbelanja? Nampaknya Anda Sudah Terjebak dalam Trik Marketing Ini

Jika dulu seorang pasien Covid-19 dengan setiap kondisinya baru dianggap sembuh setelah dua kali negatif tes swab PCR, kini kriteria yang diberikan lebih spesifik sesuai tingkat keparahannya.

Dengan semakin banyaknya penelitian tentang Covid-19, maka perkembangan seputar penyakit ini pun kian pesat. Banyak protokol yang berubah menyesuaikan hasil temuan, termasuk soal kriteria sembuh atau waktu pasien boleh keluar dari isolasi.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, pasien Covid-19 dengan berbagai tingkat keparahan, dapat dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan dari dokter yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Tretan Muslim Akhirnya Dikarunia Seorang Anak, Deddy Corbuzier: Agama nya Apa Pak?

Pada pasien corona dengan gejala berat atau kritis dengan hasil tes PCR positif persisten alias tidak kunjung negatif, maka dokter akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan ulang.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: sehatq


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x