KABAR BESUKI - Lagi-lagi terjadi dugaan Kasus korupsi, kali ini TPPU (tindak pidana pencucian uang) terjadi di PT.ASABRI.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dugaan kasus TPPU, PT.ASABRI yaitu (BTS) Benny Tjokrosaputro dan (HH) Heru Hidayat.
Dua tersangka tersebut diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun.
Baca Juga: Tersangka Pembantaian Satu Keluarga Guru Ngaji di Kota Banda Aceh, Akhirnya Ditangkap
Karena itu, BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dlam hal ini PT ASABRI.
Kini ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
Lalu, penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja.