KABAR BESUKI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi bagi pengendara sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda saat berkendara.
Hal tersebut diteruskan oleh Kombes Pol Sambodo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, menanggapi sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda jalan raya yang melewati Jalan Sudirman di Jakarta Pusat.
Rombongan itu tampak keluar jalur sepeda yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan prosesi tersebut meliputi jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Menurut Sambodo, perbuatan kelompok pengendara sepeda tersebut dapat dikenakan denda sebagaimana diatur dalam pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan raya.
"Jika sekelompok pengendara sepeda melewati jalan dengan jalur sepeda, tetapi mereka tidak melewatinya, maka akan dikenakan pasal 299 KUHP, denda 100.000 rupee atau hukuman kurungan selama 15 hari," kata Sambodo pada hari Senin tanggal 8 maret 2021.
Namun, kata Sambodo, penerapan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas belum bisa ditegakkan. Namun jalur sepeda permanen Jalan Sudirman tersebut masih dalam tahap uji coba.
“Kalau sudah terlaksana, akan kami terapkan (sanksi tilang),” kata Sambodo.