Mengenal Vaksin AstraZeneca yang Sudah Bersertifikat EUA oleh BPOM

- 9 Maret 2021, 22:24 WIB
Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca
Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca /Twitter

KABAR BESUKI - Badan Pengawasan Obat dan Makanan menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca atau Covid-19 Vaccine AstraZeneca.

Vaksin itu dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (ChAdOx 1).

“Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke BPOM melalui dua jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT.Bio Farma,” urai Kepala BPOM Penny K. Lukito dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Bukan Transgender! Kepala Staf Angkatan Darat: Identitas Serda Aprilia Manganang Akan Dirubah

Dilansir Kabar Besuki dari kominfo.go.id, Vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX Facility diproduksi oleh SK Bioscience Co. Ltd., Korea, dan telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO Emergency Use Listing (EUL).

Sementara vaksin AstraZeneca yang didaftarkan melalui jalur bilateral adalah produksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand.

Adanya perbedaan fasilitas produksi mendorong BPOM melakukan evaluasi kembali untuk memastikan bahwa khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kaesang Bahwa Masih Menaruh Harapan pada Felicia, Denny: Pacarmu Masih Sayang. Terima Aja

Vaksin AstraZeneca sudah disetujui di beberapa negara, antara lain Inggris, Uni Eropa, Kanada, Saudi Arabia, Mesir, Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Maroko.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: kominfo


Tags

Terkini