Kementerian Kesehatan Berikan Dukungan Atas Penegakkan Peraturan BPOM Terkait Soal Kental Manis

- 10 Maret 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi Susu Kental
Ilustrasi Susu Kental / pixabay // user : theujulala-59978

KABAR BESUKI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung penerapan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan yang masa penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021.

“Semua jenis produk pangan, termasuk produk kental dan manis, aman dikonsumsi selama produk tersebut digunakan sesuai peruntukan kelompok umur,” kata dr Rr Dhian Probhoyekti selaku Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI.

Ia menambahkan, komposisi kental manis mengandung gula yang cukup sedangkan kandungan nutrisi seperti vitamin dan mineral sangat rendah dibandingkan dengan susu bubuk atau susu formula bayi lainnya.

Baca Juga: Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Tidak Cantumkan Kata Agama, Visi Pendidikan Indonesia 2035? Cek Fakta Ini

“Jadi untuk anak yang masih membutuhkan nutrisi untuk tumbuh kembangnya optimal, makanan yang tepat adalah yang mengandung gula sesuai dengan usia anak, tidak kental dan manis. Hal ini untuk menghindari obesitas,” kata dr Rr Dhian Probhoyekti.

Peraturan BPOM secara tegas melarang penggunaan produk kental dan manis, yang sama saja dengan suplemen nutrisi seperti produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.

Baca Juga: Parah, Ternyata Masih Ada Satu Tingkatan Diatas Playboy, Kenali Ciri-Cirinya

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen kental manis mencantumkan tulisan ‘Jangan pengganti ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan bukan satu-satunya sumber asupan gizi’ dengan tulisan berwarna merah di kemasannya.

Namun, yang tak kalah penting adalah bahwa acara televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia lima tahun sebagai aktor tunggal dalam iklan komersial produk kental manis.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x