Terancam 6 Tahun Penjara, Mucikari Ini Tega Jual Remaja untuk Melakukan Ini

- 11 Maret 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan
Ilustrasi pelaku kejahatan /Freepik

KABAR BESUKI - Seorang pelaku tindak kejahatan akhirnya terancam 6 tahun penjara, dikarenakan ia telah menjual remaja untuk melakukan Threesome.

Tersangka adalah Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini sudah diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga.

Tindakan tidak terpuji ini, ia lakukan dan tersangka menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya).

Baca Juga: Heboh Okky Lukman Menawarkan Diri untuk Menjadi MC di Nikahan Kaesang Pangarep

Baca Juga: Benarkah Masyarakat Umum dapat Ikut dalam Program Vaksin COVID-19 di Stadion Istora Secara Langsung? Cek Fakta

Dan saat mereka sudah Bersepakat lalu tersangka dan pria hidung belang itu memesan hotel untuk bertemu dengan korban.

Dan layanan threesome ini dibandrol dengan harga sekitar Rp300.000.

Lalu Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban.

Kini dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel. Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x