Kecelakaan Maut! Ternyata Bus Pariwisata Sri Padma Belum Ajukan Izin, dalam Sistem Perizinan Angkutan Umum

- 12 Maret 2021, 15:29 WIB
Kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.
Kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021. /Instagram.com/@ntmc_polri

KABAR BESUKI - Kecelakaan maut yang terjadi di Sumedang, sebelumnya diketahui sudah menewaskan 27 orang, kini terkuak bahwa bus pariwisata Sri Padma Kencana belum memiliki Izin dalam Sistem Perizinan Angkutan Umum.

Sebelumnya bus pariwisat, mengalami kecelakaan dan masuk ke dalam jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kini jumlah korban meninggal dunianya juga bertambah, dari semula 27 orang, sekarang totalnya menjadi 29 orang yang tewas pasca berhasil dievakuasi.

Baca Juga: Selain Enak dan Bergizi, Tempe Ternyata Miliki Manfaat Bisa Bikin Awet Muda, Ini Alasannya

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Jelang Nyepi Seluruh Pura di Banyuwangi Disemprot Disinfektan

Ternyata, Bus ini juga telat melakukan uji KIR, Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat.

Dan yang lebih mengejutkan lagi, Ternyata bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya.

Seharusnya, perizinan sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Jelang Nyepi Seluruh Pura di Banyuwangi Disemprot Disinfektan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x