Semakin Kisruh! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Ketum AHY Digugat Jhoni Allen

- 12 Maret 2021, 18:51 WIB
Jhoni Allen.
Jhoni Allen. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

KABAR BESUKI - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat oleh Jhoni Allen karena diduga perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana ini rencananya akan digelar pada 17 Maret 2021 di PN Jakarta Pusat.

Jhoni Allen mendaftarkan gugatan untuk AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Baca Juga: Dosen UII Sebut Bahwa Tanaman Obat Covid-19 Sudah Tertera di Dalam Al-Quran, Ini Faktanya!

Dan diketahui gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021.

Dan Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora.

Baca Juga: Peringatan Isra' Mi'raj, Gubernur Khofifah: Renungan Isra Miraj, Salat Ajarkan Manusia untuk Disiplin

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini