KABAR BESUKI - Telah beredar di tangkapan layar gambar di media sosial WhatsApp Group mengenai sanksi denda E-Tilang.
Dalam pesan singkat itu, dijelaskan jika pengguna kendaraan di jalan raya tidak memenuhi aturan maka akan dikenakan denda hingga Rp5 Juta, terhitung mulai tanggal 14 Maret 2021.
Adapun narasi dari pesan tersebut adalah:
Baca Juga: Taylor Swift, Dua Lipa dan Beyonce Bertarung Memperebutkan Hadiah Utama Grammy
“[Hati2 Tilang Elektronik]
Berlaku Utk Mobil & sepeda Motor
- Jangan Pake Masker Asal2an
- Jangan Pegang Hp
- Perhatikan Marka Jalan
- Batas Kecepatan di Tol
- Traffiklight Jgn Diterjang
- Kunci Helm Yg Benar
- Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021 Serempak Seluruh Indonesia Sudah Mulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt.
Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lngsng terhubung melalui CC. Room masing" Polda...