KABAR BESUKI - Mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) hari ini, 15 Maret 2021 dijawalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Namun, SA tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono
Sadikin akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana jasa keuangan dalam kisruh Bank Bukopin.
Baca Juga: Dalam Dua Bulan Terakhir Kasus Pasien Covid-19 di Indonesia Akhirnya Sudah Mengalami Penurunan
"Hari ini yang bersangkutan (Sadikin Aksa) tidak hadir," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi kepada wartawan, sebagaimana dikutip melalui PMJNEWS.
Namun, Rusdi masih belum bisa mengungkap secara pasti alasan ketidakhadiran Sadikin dalam pemeriksaan pertamanya. Ia juga menyebut bahwa SA hanya mengutus seorang pengacaranya.
"(Sadikin hanya) diwakili oleh kuasa hukumnya," tandasnya.
Padahal sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Senin, 15 Maret 2021
Baca Juga: Bagi Calon Jemaah Haji akan Ditargetkan Vaksinasi Covid-19 Tuntas pada Bulan Mei Mendatang