KABAR BESUKI - Saksi dalam persidangan menyebut tidak ada anggaran operasional untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
"Seingat saya tidak ada anggaran dari negara untuk operasional," kata pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Joko bersaksi melalui konferensi video untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1.28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1.95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Baca Juga: Karena Banyak Berita Hoax, Facebook Akan Melabeli Semua Postingan Tentang Vaksin COVID-19
"Padahal, teman-teman harus lembur, lalu juga karena WFH (work from home) tidak ada yang jualan makanan, jadi harus pesan katering, harus mantau di lapangan jadi butuh transportasi," katanya.
Menurut Joko, Kemensos tidak memiliki anggaran operasional bansos karena sudah melakukan redistribusi dan realokasi anggaran.
"Anggaran operasional boleh saja diajukan tetapi kami sudah melakukan redistribusi anggaran untuk memaksimalkan program ini karena program (bansos) ini sifatnya masif dan dialokasikan di desa-desa jadi terserap untuk dan realokasi," kata Joko.
Anggaran yang tersisa untuk operasional di Kemensos sendiri terkait dengan bansos, menurut dia, hanya dapat menutup kebutuhan beberapa minggu saja.